Bank Jatim tetap hargai proses hukum di Kejati DKI

Bank Jatim tetap hargai proses hukum di Kejati DKI
monitorkini.PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk menghormati proses hukum terkait penggeledahan dua kantor bank tersebut di Jakarta oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Bank Jatim menghormati dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai rangkaian dari proses penegakan hukum,” kata Direktur Kepatuhan dan Human Kapital Bank Jatim, Hadi Santoso, Kamis.

Hadi, dalam surat hak jawab yang diterima ANTARA di Surabaya mengaku secara lembaga, Bank Jatim menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai rangkaian dari proses penegakan hukum.

Ia berharap, adanya kerja sama yang lebih baik dan saling menguntungkan ke depannya, serta menyampaikan pemberitaan kepada Bank Jatim sebelum ditayangkan.

Sebelumnya diberitakan, dua kantor Bank Jatim Cabang Jakarta di Jalan Thamrin Boulevard, Jakarta Pusat dan Cabang Pembantu Wolter Mongonsidi, Jakarta Selatan digeledah terkait dugaan pembobolan uang bank tersebut yang mencapai Rp72,832 miliar.

“Dua tim geledah dua kantor Bank Jatim,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Dikatakan, tim akan mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi di bank pelat merah milik Pemprov Jatim itu.

Nanti, kata dia, dari hasil penggeledahan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya dalam dugaan korupsi itu.
“Tim penyidik sampai sekarang masih bekerja,” ucapnya.
Dikatakan, timnya pada Rabu (22/11) sudah dikirimkan ke Surabaya, Jawa Timur untuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

Praktik pembobolan dana BPD Jatim itu dengan cara pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada BPD Jatim Cabang Wolter Mongonsidi. Pengajuannya dilakukan oleh empat orang atas nama 172 orang debitur.
Masing-masing debitur mengajukan Rp500 juta hingga totalnya Rp72,832 miliar. Ternyata 172 orang debitur itu bodong alias fiktif.

Sebenarnya kredit itu sendiri telah diasuransikan kepada PT Jamkrindo. Untuk bulan pertama dibayarkan, namun memasuki bulan kedua asuransinya sudah tidak dibayarkan hingga menimbulkan kerugian negara.

Kejati meningkatkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan pada awal November 2017, dan sampai sekarang masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Comments

Popular posts from this blog

Meski Bersitegang, Israel Tidak Memutuskan Hubungan dengan Turki

Parang Salawaku, Senjata Tradisional Maluku Utara